ATR/BPN Goes To Campus Kaji Kebijakan Pertanahan Dan Tata Ruang Pasca RUU Cipta Kerja

Visione – Dalam rangka memberi pemahaman terkait RUU Cipta Kerja terutama klaster terkait pertanahan dan Tata ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang menggelar ATR/BPN Goes To Campus bersama Universitas Pamulang dan civitas akademika lintas kampus diantaranya Dosen UIN Jakarta dan Uhamka. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi via Zoom pada hari rabu 6 mei 2020.

Dalam kesempatan tersebut, selaku narasumber adalah Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenrisau dengan moderator Bachtiar ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia A Nirmawati.

Dayat Hidayat selaku Rektor Universitas Pamulang dalam sambutannya sedikit mengenalkan profil Universitas yang berlokasi di Tangerang Selatan sebagai kampus wong cilik, biaya murah dengan fasilitas mewah, jumlah mahasiswa 91.000 yang berasal dari berbagai belahan nusantara. Pimpinan Universitas fokus terhadap tugas-tugas perguruan tinggi dan pembangunan bangsa termasuk melaksanakan kajian atau diskusi sebagaimana yang kita laksanakan bersama Kementerian ATR/BPN ini.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil selaku narasumber menjelaskan, Dinamika  perubahan global perlu respon yang cepat dan tepat. Tanpa reformulasi kebijakan,    pertumbuhan ekonomi akan melambat.

Dengan  RUU  Cipta  Kerja,  diharapkan  terjadi  perubahan  struktur  ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk  mendorong  pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% – 6,0%

Jika hal ini (RUU) tidak dilakukan, maka lapangan pekerjaan akan  pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, Penduduk yang Tidak  Bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam jebakan  negara berpendapatan  menengah (middle income trap).

Dalam paparan nya, Menteri Agraria fokus pada klaster 1 tentang penyederhanaan perizinan usaha,klaster 9 tentang pengadaan lahan, klaster 10 tentang investasi dan proyek strategis nasional dan klaster 11 tentang kawasan ekonomi

Sofyan menambahkan, Kebijakan penataan ruang karena terjadi percepatan produk Rencana Tata Ruang, terutama penyelesaian RDTR dalam bentuk digital yang merupakan acuan utama kegiatan berusaha. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu merubah izin Pemanfaatan Ruang menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Mengubah Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pelaksanaannya.

Sedangkan kebijakan pertanahan yaitu 1.Mempercepat proses Pengadaan Tanah. 2.Memperluas kegiatan untuk kepentingan umum. 3.Pembentukan Bank Tanah. 4.HGB dan Hak Pakai di atas HPL dapat diberikan jangka waktu sekaligus perpanjangan. 5.Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun pada Warga Negara Asing. 6.Pemanfaatan Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah dapat diberikan hak. 7. Merubah atau menetapkan peraturan pelaksanaan RUU Cipta Kerja di bidang Pertanahan.

Sumber : http://m.visione.co.id/read/detail/1565/atrbpn-goes-to-campus-kaji-kebijakan-pertanahan-dan-tata-ruang-pasca-ruu-cipta-kerja

MOD APK for Android
TikTok MOD APK
Indfonesia infinity knowledge
Devalca Portal Game
Situs gacor hari ini